Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 139-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN DAN PENGUBAHAN RENCANA JANGKA PANJANG SERTA RENCANA KERJA DAN ANGGARAN TAHUNAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam RJP harus dijelaskan secara rinci: a. tujuan yang hendak dicapai pada akhir RJP sesuai UNDANG-UNDANG tentang LPEI; b. sasaran LPEI meliputi tingkat pertumbuhan dan kesehatan serta sasaran bidang-bidang/unit-unit kegiatan (target- target) secara kuantitatif dan spesifik setiap tahunnya; c. strategi yang digunakan setiap tahunnya, meliputi strategi sesuai posisi, strategi bisnis dan strategi fungsional tiap-tiap bidang/unit kegiatan LPEI; d. kebijakan-kebijakan umum dan fungsional yang memberikan batasan-batasan fleksibilitas dan menjadi pegangan manajemen dalam melaksanakan strategi/program-program kegiatan; e. program Kegiatan yang akan dilaksanakan beserta anggarannya setiap tahunnya termasuk kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah; f. matriks keterkaitan antara sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja yang menggambarkan arah perkembangan LPEI secara rinci; g. asumsi-asumsi penyusunan proyeksi keuangan; h. rencana investasi dan proyeksi sumber dana serta penggunaan dana investasi tahunan selama 5 (lima) tahun; i. proyeksi aliran kas tahunan selama 5 (lima) tahun; j. proyeksi neraca tahunan selama 5 (lima) tahun; k. proyeksi laba/rugi tahunan selama 5 (lima) tahun; dan l. hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan LPEI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 139-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id