Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 139-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN DAN PENGUBAHAN RENCANA JANGKA PANJANG SERTA RENCANA KERJA DAN ANGGARAN TAHUNAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam RJP harus dijelaskan secara rinci:
a. tujuan yang hendak dicapai pada akhir RJP sesuai UNDANG-UNDANG tentang LPEI;
b. sasaran LPEI meliputi tingkat pertumbuhan dan kesehatan serta sasaran bidang-bidang/unit-unit kegiatan (target- target) secara kuantitatif dan spesifik setiap tahunnya;
c. strategi yang digunakan setiap tahunnya, meliputi strategi sesuai posisi, strategi bisnis dan strategi fungsional tiap-tiap bidang/unit kegiatan LPEI;
d. kebijakan-kebijakan umum dan fungsional yang memberikan batasan-batasan fleksibilitas dan menjadi pegangan manajemen dalam melaksanakan strategi/program-program kegiatan;
e. program Kegiatan yang akan dilaksanakan beserta anggarannya setiap tahunnya termasuk kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah;
f. matriks keterkaitan antara sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja yang menggambarkan arah perkembangan LPEI secara rinci;
g. asumsi-asumsi penyusunan proyeksi keuangan;
h. rencana investasi dan proyeksi sumber dana serta penggunaan dana investasi tahunan selama 5 (lima) tahun;
i. proyeksi aliran kas tahunan selama 5 (lima) tahun;
j. proyeksi neraca tahunan selama 5 (lima) tahun;
k. proyeksi laba/rugi tahunan selama 5 (lima) tahun; dan
l. hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan LPEI.
Koreksi Anda
