Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 139-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN DAN PENGUBAHAN RENCANA JANGKA PANJANG SERTA RENCANA KERJA DAN ANGGARAN TAHUNAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, memuat pejelasan dan rincian:
a. latar belakang dan sejarah LPEI;
b. visi dan misi LPEI;
c. tujuan LPEI; dan
d. arah pengembangan LPEI.
(2) Evaluasi pelaksanaan RJP sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, memuat penjelasan dan rincian:
a. evaluasi pelaksanaan RJP sebelumnya, dilakukan dengan membandingkan antara RJP dengan RKAT dan realisasi setiap tahunnya;
b. pencapaian tujuan yang telah ditetapkan dan penyimpangan yang terjadi;
c. pelaksanaan strategi dan kebijakan yang telah ditetapkan; dan
d. kendala yang dihadapi LPEI dan upaya-upaya pemecahan masalah yang telah dilakukan.
(3) Posisi LPEI saat ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, memuat penjelasan dan rincian:
a. analisis kekuatan, kelemahan, kesempatan dan ancaman tiap bidang kegiatan dan penentuan bobot serta peringkat masing-masing;
b. penentuan posisi LPEI sesuai dengan metode analisis yang digunakan; dan
c. analisis daya tarik pasar dan daya saing serta posisi LPEI sesuai metode yang digunakan.
(4) Asumsi yang digunakan dalam penyusunan RJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d adalah setiap faktor yang mempengaruhi kegiatan operasional LPEI yang berasal dari internal dan eksternal.
Koreksi Anda
