Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 139-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN DAN PENGUBAHAN RENCANA JANGKA PANJANG SERTA RENCANA KERJA DAN ANGGARAN TAHUNAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, memuat pejelasan dan rincian: a. latar belakang dan sejarah LPEI; b. visi dan misi LPEI; c. tujuan LPEI; dan d. arah pengembangan LPEI. (2) Evaluasi pelaksanaan RJP sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, memuat penjelasan dan rincian: a. evaluasi pelaksanaan RJP sebelumnya, dilakukan dengan membandingkan antara RJP dengan RKAT dan realisasi setiap tahunnya; b. pencapaian tujuan yang telah ditetapkan dan penyimpangan yang terjadi; c. pelaksanaan strategi dan kebijakan yang telah ditetapkan; dan d. kendala yang dihadapi LPEI dan upaya-upaya pemecahan masalah yang telah dilakukan. (3) Posisi LPEI saat ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, memuat penjelasan dan rincian: a. analisis kekuatan, kelemahan, kesempatan dan ancaman tiap bidang kegiatan dan penentuan bobot serta peringkat masing-masing; b. penentuan posisi LPEI sesuai dengan metode analisis yang digunakan; dan c. analisis daya tarik pasar dan daya saing serta posisi LPEI sesuai metode yang digunakan. (4) Asumsi yang digunakan dalam penyusunan RJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d adalah setiap faktor yang mempengaruhi kegiatan operasional LPEI yang berasal dari internal dan eksternal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 139-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id