Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 139-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN DAN PENGUBAHAN RENCANA JANGKA PANJANG SERTA RENCANA KERJA DAN ANGGARAN TAHUNAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
RJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling kurang memuat: a. pendahuluan; b. evaluasi pelaksanaan RJP sebelumnya; c. posisi LPEI saat ini; d. asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan RJP; dan e. Sasaran, Strategi, Kebijakan dan Program Kerja RJP.
Koreksi Anda