Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 139-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN DAN PENGUBAHAN RENCANA JANGKA PANJANG SERTA RENCANA KERJA DAN ANGGARAN TAHUNAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dewan Direktur yang melanggar ketentuan Pasal 20 ayat
(3), dan Pasal 21 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis I.
(2) Apabila pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 21 ayat (3) melampaui batas waktu penyampaian pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis II.
(3) Apabila pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 21 ayat (3) melampaui batas waktu penyampaian pelaporan periode berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (1), dikenakan administratif sanksi berupa pemberhentian.
Koreksi Anda
