Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 139-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN DAN PENGUBAHAN RENCANA JANGKA PANJANG SERTA RENCANA KERJA DAN ANGGARAN TAHUNAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Direktur yang melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (3), Pasal 17 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Apabila pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 17 ayat (2) melampaui periode berjalan RJP dan RKT yang bersangkutan, Dewan Direktur dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian.
Koreksi Anda