Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 139-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN DAN PENGUBAHAN RENCANA JANGKA PANJANG SERTA RENCANA KERJA DAN ANGGARAN TAHUNAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam hal batas akhir penyampaian RJP dan RKAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), Pasal 19 ayat
(6), serta penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (2) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, dan/atau hari libur maka RJP, RKAT dan laporan, disampaikan pada hari kerja pertama berikutnya paling lambat pukul 17.00 WIB.
Koreksi Anda
