Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 139-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN DAN PENGUBAHAN RENCANA JANGKA PANJANG SERTA RENCANA KERJA DAN ANGGARAN TAHUNAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Direktur wajib menyampaikan Laporan Pengawasan RKAT secara semesteran kepada Menteri. (2) Laporan Pengawasan RKAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 60 (enam puluh) hari setelah semester dimaksud berakhir (3) Laporan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat: a. pendapat Dewan Direktur tentang pelaksanaan RKAT; b. penilaian atas faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja LPEI; dan c. pendapat Dewan Direktur mengenai upaya memperbaiki kinerja LPEI.
Koreksi Anda