Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 139-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN DAN PENGUBAHAN RENCANA JANGKA PANJANG SERTA RENCANA KERJA DAN ANGGARAN TAHUNAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dewan Direktur wajib menyampaikan Laporan Realisasi RKAT secara triwulanan kepada Menteri.
(2) Laporan Realisasi RKAT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
setelah triwulan dimaksud berakhir
(3) Laporan realisasi RKAT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling kurang memuat:
a. perbandingan antara RKAT dengan realisasi RKAT;
b. penjelasan mengenai deviasi atas realisasi RKAT; dan
c. tindak lanjut atas pencapaian RKAT.
Koreksi Anda
