Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 139-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN DAN PENGUBAHAN RENCANA JANGKA PANJANG SERTA RENCANA KERJA DAN ANGGARAN TAHUNAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dewan Direktur dapat mengajukan usulan secara tertulis perubahan RJP dan RKAT kepada Menteri apabila terdapat faktor eksternal dan internal yang mempengaruhi kondisi
keuangan LPEI secara signifikan disertai dengan alasan perubahan.
(2) Pengaruh signifikan terhadap kondisi keuangan LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengaruh yang mengakibatkan terjadinya penyimpangan pencapaian sasaran lebih dari 20% (dua puluh per seratus).
(3) Perubahan RJP dan RKAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam periode berjalan RJP dan RKAT yang bersangkutan.
(4) Usulan perubahan RKAT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat dilakukan paling lambat akhir semester pertama tahun berjalan.
(5) Menteri dapat mempertimbangkan perubahan RJP dan RKAT selain sebagaimana diatur pada ayat (2) apabila terdapat faktor yang mempengaruhi kondisi keuangan LPEI yang sangat signifikan.
(6) Usulan perubahan RKAT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (4) wajib disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pelaksanaan perubahan RKAT.
(7) Pengesahan atas usulan perubahan RKAT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah diterimanya usulan perubahan RKAT secara lengkap.
Koreksi Anda
