Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 139-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN DAN PENGUBAHAN RENCANA JANGKA PANJANG SERTA RENCANA KERJA DAN ANGGARAN TAHUNAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengesahan rancangan RJP dan RKAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) oleh Menteri paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya rancangan RJP dan RKAT secara lengkap oleh Menteri.
(2) Jika dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rancangan RJP dan RKAT belum disahkan, maka rancangan RJP dan RKAT tersebut dianggap telah mendapat pengesahan Menteri.
Koreksi Anda
