Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 139-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN DAN PENGUBAHAN RENCANA JANGKA PANJANG SERTA RENCANA KERJA DAN ANGGARAN TAHUNAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Menteri menilai rancangan RJP dan RKAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) belum sepenuhnya memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, maka Menteri dapat meminta Dewan Direktur untuk melakukan penyesuaian. (2) Dewan Direktur wajib menyampaikan penyesuaian rancangan RJP dan RKAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri, paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak LPEI menerima surat permintaan penyesuaian dari Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 139-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id