Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 139-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN DAN PENGUBAHAN RENCANA JANGKA PANJANG SERTA RENCANA KERJA DAN ANGGARAN TAHUNAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Direktur Eksekutif menyusun RJP dan RKAT LPEI.
(2) Penyusunan RJP dan RKAT LPEI harus memperhatikan asas, tujuan, dan kebijakan dasar Pembiayaan Ekspor Nasional.
(3) Direktur Eksekutif menyampaikan RJP dan RKAT LPEI kepada Dewan Direktur untuk mendapat persetujuan.
(4) Dewan Direktur menyampaikan RJP dan RKAT LPEI kepada Menteri untuk mendapatkan pengesahan.
Koreksi Anda
