Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 139-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN DAN PENGUBAHAN RENCANA JANGKA PANJANG SERTA RENCANA KERJA DAN ANGGARAN TAHUNAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA yang selanjutnya disingkat LPEI adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA. 2. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA. 3. Rencana Jangka Panjang yang selanjutnya disingkat RJP adalah rencana strategis yang mencakup rumusan mengenai tujuan dan sasaran yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. 4. Rencana Kerja Anggaran Tahunan yang selanjutnya disingkat RKAT adalah penjabaran tahunan dari RJP yang menggambarkan rencana kerja dan anggaran LPEI mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember, termasuk strategi untuk merealisasikan rencana tersebut. 5. Laporan Realisasi Rencana Kerja Anggaran Tahunan adalah laporan dari Direktur Eksekutif LPEI kepada Menteri Keuangan mengenai realisasi Rencana Kerja Anggaran Tahunan. 6. Laporan Pengawasan Rencana Kerja Anggaran Tahunan adalah laporan dari Dewan Direktur LPEI kepada Menteri Keuangan mengenai hasil pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Kerja Anggaran Tahunan. 7. Tujuan adalah sesuatu yang hendak dicapai secara garis besar oleh LPEI melalui berbagai upaya. 8. Sasaran adalah tujuan dalam bentuk yang lebih rinci. 9. Strategi adalah garis besar cara-cara yang akan ditempuh LPEI dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh Dewan Direktur yang menjadi pegangan manajemen dalam melaksanakan kegiatan usaha. 10. Kebijakan adalah ketentuan-ketentuan atau arahan-arahan yang ditetapkan oleh Dewan Direktur yang menjadi pegangan Direktur Eksekutif dalam melaksanakan kegiatan usaha. 11. Program Kegiatan adalah langkah-langkah yang akan dilaksanakan LPEI pada setiap tahun anggaran dan merupakan rencana kerja untuk mencapai sasaran setiap tahun.
Koreksi Anda