Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 139-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda