Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 139-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan MENETAPKAN besarnya NJOP, setiap tahun untuk masing- masing:
a. kabupaten/kota;
b. wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama dalam hal terdapat lebih dari satu Kantor Pelayanan Pajak Pratama dalam satu kabupaten/kota; atau
c. wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk.
Koreksi Anda
