Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 139-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi NJOP Bumi dan klasifikasi NJOP Bangunan untuk objek pajak sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor pertambangan, dan sektor lainnya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal nilai jual Bumi dan nilai jual Bangunan untuk objek pajak sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor pertambangan, dan sektor lainnya lebih besar dari nilai jual tertinggi Klasifikasi NJOP yang tercantum dalam Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai jual Bumi dan nilai jual Bangunan tersebut ditetapkan sebagai NJOP Bumi dan NJOP Bangunan.
Koreksi Anda