Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 139-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
Objek pajak sektor lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d adalah objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan, selain objek pajak sektor perkebunan, sektor perhutanan, dan sektor pertambangan yang tidak berada dalam wilayah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
