Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 139-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Objek pajak sektor perhutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah Bumi dan/atau Bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Kegiatan usaha perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan usaha perhutanan yang diberikan: a. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu; b. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu; c. Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu; d. Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu; e. Hak Pengusahaan Hutan; f. Hak Pemungutan Hasil Hutan; g. Izin lainnya yang sah, antara lain berupa penugasan khusus terkait dengan usaha pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan pada hutan produksi. (3) Kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. wilayah yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan yang diberikan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan b. wilayah di luar wilayah yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan yang diberikan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang merupakan satu kesatuan dan digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan.
Koreksi Anda