Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 139-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan adalah Bumi dan/atau Bangunan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi objek pajak:
a. sektor perkebunan;
b. sektor perhutanan;
c. sektor pertambangan; dan
d. sektor lainnya.
Koreksi Anda
