Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 139-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan adalah Bumi dan/atau Bangunan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi objek pajak: a. sektor perkebunan; b. sektor perhutanan; c. sektor pertambangan; dan d. sektor lainnya.
Koreksi Anda