Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 139-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYEDIAAN PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PEMBERIAN BANTUAN PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
Kementerian Keuangan serta Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat melaksanakan monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
