Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 139-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYEDIAAN PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PEMBERIAN BANTUAN PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi selaku PA menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian internal terhadap pelaksanaan Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
