Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 139-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYEDIAAN PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PEMBERIAN BANTUAN PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
Akuntansi dan pelaporan atas pencairan Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri
Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
Koreksi Anda
