Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 139-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYEDIAAN PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PEMBERIAN BANTUAN PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
Dalam rangka pertanggungjawaban penggunaan Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum, PTN Badan Hukum menyampaikan:
a. laporan realisasi penggunaan Bantuan PendanaanPTN Badan Hukum kepada KPA dan majelis wali amanat setiap triwulan; dan
b. laporan kinerja dan laporan keuangan PTN Badan Hukum yang telah diaudit kepada majelis wali amanat, Menteri Keuangan, dan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi pada setiap tahun anggaran.
Koreksi Anda
