Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 139-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYEDIAAN PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PEMBERIAN BANTUAN PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Pencairan Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung dalam bentuk transfer uang ke rekening PTN Badan Hukum.
(2) Pencairan Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara triwulanan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. triwulan I pada awal Januari;
b. triwulan II pada awal April;
c. triwulan III pada awal Juli; dan
d. triwulan IV pada awal Oktober.
(3) Pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada besaran Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan kontrak kinerja yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(4) Dalam hal terdapat sisa Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum pada PTN Badan Hukum, sisa Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum tersebut diperhitungkan pada pencairan Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum tahun anggaran berikutnya.
(5) Pejabat yang diberi kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a menyampaikan permintaan pencairan Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum kepada KPA dengan dilampiri:
a. daftar perhitungan Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. kuitansi/tanda terima senilai jumlah bruto Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Dalam rangka pencairan Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum, PPK menerbitkan dan menyampaikan SPP Langsung (SPP-LS) kepada PPSPM dengan dilampiri:
a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari PPK, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
dan
b. kuitansi/tanda terima yang telah disetujui oleh PPK.
(7) Berdasarkan SPP-LS sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), PPSPM menerbitkan dan menyampaikan SPM-LS kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dengan dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari PPK.
(8) Berdasarkan SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menerbitkan SP2D untuk Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum pada rekening PTN Badan Hukum.
(9) Tata cara pengujian dan penerbitan SPP-LS, SPM-LS dan SP2D dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Koreksi Anda
