Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 139-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYEDIAAN PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PEMBERIAN BANTUAN PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) PTN Badan Hukum menyusun rencana kerja dan anggaran dengan memuat besaran Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum yang telah ditetapkan dalam APBN/APBN-Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menyusun kontrak kinerja PTN Badan Hukum dengan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Koreksi Anda
