Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 139-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYEDIAAN PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PEMBERIAN BANTUAN PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Usulan kebutuhan alokasi Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum dituangkan oleh unit eselon I selaku penanggungjawab program dalam bentuk rencana kerja dan anggaran setiap tahun dalam dokumen rencana kerja, RKA-K/L pagu anggaran, dan/atau RKA-K/L alokasi anggaran Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(2) Alokasi Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh unit eselon I selaku penanggungjawab program kepada:
a. Sekretariat Jenderal c.q. Biro Perencanaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk diteliti; dan
b. Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk direviu.
(3) Tata cara pencantuman alokasi Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum pada RKA-K/L dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan
penelaahan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga.
Koreksi Anda
