Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 139-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DOMESTIC MARKET OBLIGATION FEE, OVER LIFTING KONTRAKTOR DAN/ATAU UNDER LIFTING KONTRAKTOR DALAM KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara menyampaikan copy bukti transfer (debit note) dari Bank INDONESIA kepada Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(2) Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan surat pemberitahuan pembayaran DMO Fee Kontraktor dan pembayaran nilai Under Lifting Kontraktor berdasarkan copy bukti transfer (debit note) dari Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada SKK Migas.
(3) SKK Migas menyampaikan laporan penerimaan pembayaran DMO Fee Kontraktor dan pembayaran nilai Under Lifting Kontraktor kepada Direktorat Jenderal Anggaran dan ditembuskan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q Direktorat Pengelolaan Kas Negara dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan dari Kontraktor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
