Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 139-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DOMESTIC MARKET OBLIGATION FEE, OVER LIFTING KONTRAKTOR DAN/ATAU UNDER LIFTING KONTRAKTOR DALAM KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atas permintaan pembayaran yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan proses verifikasi. (2) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi persyaratan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan menerbitkan surat permintaan pembayaran kepada Bank INDONESIA. (3) Surat permintaan pembayaran kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permintaan pembayaran dari Direktorat Jenderal Anggaran. (4) Surat permintaan pembayaran kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditembuskan kepada Direktorat Jenderal Anggaran dan Satuan Kerja. (5) Berdasarkan surat permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank INDONESIA memindahbukukan dana untuk pembayaran DMO Fee Kontraktor dan pembayaran nilai Under Lifting Kontraktor dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening Kontraktor yang bersangkutan. (6) Bank INDONESIA menyampaikan bukti transfer (debit note) pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 139-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Pasal.id