Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 139-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DOMESTIC MARKET OBLIGATION FEE, OVER LIFTING KONTRAKTOR DAN/ATAU UNDER LIFTING KONTRAKTOR DALAM KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka memproses permintaan pembayaran DMO Fee kontraktor dan permintaan pembayaran nilai Under Lifting kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelitian sebagai berikut: a. kelengkapan dokumen permintaan pembayaran DMO Fee dan Nilai Under Lifting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); b. kelengkapan dokumen permintaan pembayaran DMO Fee kontraktor dan permintaan pembayaran nilai Under Lifting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); c. kebenaran akurasi perhitungan matematis atas nilai DMO Fee kontraktor dan nilai Under Lifting kontraktor; dan d. penyelesaian saldo kewajiban nilai Over Lifting kontraktor yang telah jatuh tempo. (2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi, Direktorat Jenderal Anggaran memproses pengajuan permintaan pembayaran kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (3) Pengajuan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak Direktorat Jenderal Anggaran menyatakan hal sebagaimana dimaksud ayat (2) terpenuhi. (4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Direktorat Jenderal Anggaran melakukan: a. penghentian proses permintaan pembayaran kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan b. penerbitan surat pemberitahuan kepada SKK Migas untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Proses permintaan pembayaran yang dihentikan oleh Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, diproses kembali oleh Direktorat Jenderal Anggaran dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) setelah SKK Migas memenuhi permintaan Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda