Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 139-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DOMESTIC MARKET OBLIGATION FEE, OVER LIFTING KONTRAKTOR DAN/ATAU UNDER LIFTING KONTRAKTOR DALAM KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mengajukan permintaan pembayaran DMO Fee kontraktor kepada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Satuan Kerja dapat memperhitungkan pembayaran dimaksud dengan: a. kelebihan pembayaran DMO Fee periode sebelumnya; dan/atau b. nilai Over Lifting kontraktor yang telah jatuh tempo. (2) Dalam rangka mengajukan permintaan pembayaran nilai Under Lifting kontraktor kepada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), SKK Migas dapat memperhitungkan pembayaran dimaksud dengan: a. kewajiban nilai Over Lifting kontraktor, dan/atau; b. kelebihan pembayaran DMO Fee periode sebelumnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 139-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Pasal.id