Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 139-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DOMESTIC MARKET OBLIGATION FEE, OVER LIFTING KONTRAKTOR DAN/ATAU UNDER LIFTING KONTRAKTOR DALAM KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mengajukan permintaan pembayaran DMO Fee kontraktor kepada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1), Satuan Kerja dapat memperhitungkan pembayaran dimaksud dengan:
a. kelebihan pembayaran DMO Fee periode sebelumnya; dan/atau
b. nilai Over Lifting kontraktor yang telah jatuh tempo.
(2) Dalam rangka mengajukan permintaan pembayaran nilai Under Lifting kontraktor kepada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), SKK Migas dapat memperhitungkan pembayaran dimaksud dengan:
a. kewajiban nilai Over Lifting kontraktor, dan/atau;
b. kelebihan pembayaran DMO Fee periode sebelumnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
