Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 139-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DOMESTIC MARKET OBLIGATION FEE, OVER LIFTING KONTRAKTOR DAN/ATAU UNDER LIFTING KONTRAKTOR DALAM KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Permintaan pembayaran DMO Fee kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan permintaan pembayaran nilai Under Lifting kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) disampaikan secara tertulis oleh Kepala SKK Migas atau Deputi atas nama Kepala SKK Migas kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(2) Permintaan pembayaran DMO Fee kontraktor dan permintaan pembayaran nilai Under Lifting kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan paling kurang kertas kerja verifikasi, nama dan nomor rekening bank penerima.
Koreksi Anda
