Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 139-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DOMESTIC MARKET OBLIGATION FEE, OVER LIFTING KONTRAKTOR DAN/ATAU UNDER LIFTING KONTRAKTOR DALAM KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka melakukan perhitungan nilai DMO Fee kontraktor untuk suatu periode tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 www.djpp.kemenkumham.go.id ayat (3), SKK Migas menyusun ketentuan yang mengatur mengenai tata cara perhitungan dan prosedur permintaan pembayaran DMO Fee kontraktor. (2) Dalam rangka melakukan perhitungan nilai Over Lifting kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dan nilai Under Lifting kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), SKK Migas menyusun ketentuan yang mengatur mengenai tata cara perhitungan dan prosedur penagihan Over Lifting kontraktor, dan tata cara perhitungan dan prosedur permintaan pembayaran nilai Under Lifting kontraktor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 139-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Pasal.id