Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 139-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DOMESTIC MARKET OBLIGATION FEE, OVER LIFTING KONTRAKTOR DAN/ATAU UNDER LIFTING KONTRAKTOR DALAM KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi Over Lifting kontraktor, SKK Migas segera mengajukan penagihan nilai Over Lifting kontraktor tersebut kepada kontraktor.
(2) Atas penagihan nilai Over Lifting kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kontraktor segera menyetorkan ke Rekening Minyak dan Gas Bumi.
(3) Dalam hal terjadi Under Lifting kontraktor, SKK Migas segera membayar nilai Under Lifting kontraktor tersebut kepada kontraktor.
(4) Pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui Kementerian Keuangan berdasarkan permintaan dari SKK Migas.
(5) Pembayaran nilai Under Lifting kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi.
Koreksi Anda
