Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 139-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DOMESTIC MARKET OBLIGATION FEE, OVER LIFTING KONTRAKTOR DAN/ATAU UNDER LIFTING KONTRAKTOR DALAM KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) DMO Fee kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dibayar oleh SKK Migas yang pelaksanaannya melalui Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Anggaran.
(2) Pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan permintaan dari SKK Migas.
(3) Pembayaran DMO Fee sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menggunakan dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi.
Koreksi Anda
