Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 139-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN JAMINAN KELAYAKAN USAHA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK DENGAN MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS YANG DILAKUKAN MELALUI KERJA SAMA DENGAN PENGEMBANG LISTRIK SWASTA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Menteri Keuangan menerbitkan Surat Jaminan Kelayakan Usaha.
(2) Menteri Keuangan menerbitkan Surat Jaminan Kelayakan Usaha pada saat yang bersamaan dengan atau setelah penandatanganan PJBTL.
Koreksi Anda
