Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 139-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN JAMINAN KELAYAKAN USAHA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK DENGAN MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS YANG DILAKUKAN MELALUI KERJA SAMA DENGAN PENGEMBANG LISTRIK SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Jaminan Kelayakan Usaha diberikan untuk sepanjang Masa Operasi Proyek Pembangkit Listrik, masa berlaku Jaminan Kelayakan Usaha dimulai sejak saat diterbitkan sampai dengan berakhirnya PJBTL. (2) Dalam hal Jaminan Kelayakan Usaha diberikan untuk sebagian Masa Operasi Proyek Pembangkit Listrik, masa berlaku Jaminan Kelayakan Usaha dimulai sejak saat diterbitkan sampai dengan tanggal yang ditetapkan dalam surat Jaminan Kelayakan Usaha. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Jaminan Kelayakan Usaha tidak berlaku apabila PLS gagal mencapai Pemenuhan Pembiayaan (Financial Close) dalam waktu: a. 12 (dua belas) bulan sejak diterbitkan, untuk Proyek Pembangkit Listrik selain Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi; b. 48 (empat puluh delapan) bulan sejak diterbitkan, untuk Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 139-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Pasal.id