Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 139-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang MEKANISME REGISTRASI, VERIFIKASI DAN PENILAIAN KINERJA PENYEDIA BARANG/JASA PADA PUSAT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri Keuangan ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Registrasi, Verifikasi, serta tata cara Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa pada Pusat LPSE Kementerian Keuangan.
(2) Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan agar pelaksanaan Registrasi dan Verifikasi pada Pusat LPSE Kementerian Keuangan menjadi lebih efektif dan akurat serta menjadi dasar dalam pelaksanaan Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa di lingkungan Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
