Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 139-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang MEKANISME REGISTRASI, VERIFIKASI DAN PENILAIAN KINERJA PENYEDIA BARANG/JASA PADA PUSAT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan, yang selanjutnya disebut Pusat LPSE Kementerian Keuangan, adalah unit struktural di lingkungan Kementerian Keuangan yang memberikan pelayanan dan menyelenggarakan sistem Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik. 2. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya. 3. Registrasi adalah kegiatan pendaftaran Penyedia Barang/Jasa dalam sistem pengadaan secara elektronik dengan cara online dan offline. 4. Verifikasi adalah kegiatan pemeriksaan terhadap kebenaran dokumen sebagaimana dipersyaratkan dengan tujuan otentikasi identitas Penyedia Barang/Jasa yang diasosiasikan dengan User ID dan Password sebagai representasi dari penanggung jawab suatu badan usaha/perusahaan perseorangan, atau perorangan. 5. Verifikasi Lapangan adalah verifikasi secara langsung ke kantor/lokasi usaha yang dilakukan oleh petugas Verifikasi untuk memastikan kebenaran data Registrasi. 6. User ID adalah nama atau pengenal unik sebagai identitas diri yang digunakan untuk beroperasi di dalam suatu sistem elektronik. 7. Password adalah kumpulan karakter atau string yang digunakan oleh pengguna jaringan atau sebuah sistem operasi multi user (banyak pengguna) untuk memverifikasi User ID kepada sistem keamanan yang dimiliki oleh jaringan atau sistem tersebut. 8. Administrator, yang selanjutnya disebut Admin, adalah seseorang yang bertindak untuk dan atas nama Penyedia Barang/Jasa dalam rangka mengikuti proses Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik, dan belum terdaftar sebagai admin dari Penyedia Barang/Jasa lain. 9. Softcopy adalah file yang berisikan hasil pemindaian dokumen yang menjadi syarat Registrasi dalam bentuk format PDF. 10. Update data adalah perubahan data dan/atau pemutakhiran data Registrasi Penyedia Barang/Jasa. 11. E-mail adalah surat elektronik Penyedia Barang/Jasa yang digunakan selama proses Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik dan dicantumkan dalam formulir keikutsertaan. 12. Vendor Management adalah pengelolaan data Penyedia Barang/Jasa melalui proses seleksi, klasifikasi, penilaian kinerja, dan profiling. 13. Penilaian Kinerja Penyedia adalah proses untuk mengukur kinerja Penyedia Barang/Jasa dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 139-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Pasal.id