Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 139-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang MEKANISME REGISTRASI, VERIFIKASI DAN PENILAIAN KINERJA PENYEDIA BARANG/JASA PADA PUSAT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Profil penyedia merupakan informasi tentang Penyedia Barang/Jasa yang menggambarkan informasi awal berdasarkan data Registrasi, klasifikasi, informasi kinerja, dan sanksi yang telah diterima oleh Penyedia Barang/Jasa.
(2) Profil penyedia dipublikasikan melalui aplikasi Vendor Management System.
(3) Profil penyedia dapat digunakan sebagai referensi pengambilan keputusan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa.
Koreksi Anda
