Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 139-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang MEKANISME REGISTRASI, VERIFIKASI DAN PENILAIAN KINERJA PENYEDIA BARANG/JASA PADA PUSAT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Profil penyedia merupakan informasi tentang Penyedia Barang/Jasa yang menggambarkan informasi awal berdasarkan data Registrasi, klasifikasi, informasi kinerja, dan sanksi yang telah diterima oleh Penyedia Barang/Jasa. (2) Profil penyedia dipublikasikan melalui aplikasi Vendor Management System. (3) Profil penyedia dapat digunakan sebagai referensi pengambilan keputusan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 139-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Pasal.id