Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 139-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang MEKANISME REGISTRASI, VERIFIKASI DAN PENILAIAN KINERJA PENYEDIA BARANG/JASA PADA PUSAT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Kinerja Penyedia bertujuan untuk menyajikan informasi kinerja Penyedia Barang/Jasa sebagai referensi bagi panitia pengadaan/Unit Layanan Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengambilan keputusan.
(2) Penilaian Kinerja Penyedia dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen/pengguna melalui formulir penilaian yang disiapkan oleh Pusat LPSE dan hasilnya disampaikan kepada Pusat LPSE Kementerian Keuangan.
(3) Penilaian Kinerja Penyedia meliputi ketepatan terhadap kualitas, kuantitas dan waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kontrak pekerjaan.
Koreksi Anda
