Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 139-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang MEKANISME REGISTRASI, VERIFIKASI DAN PENILAIAN KINERJA PENYEDIA BARANG/JASA PADA PUSAT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi daftar hitam apabila diketahui melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(2) Pengumuman sanksi daftar hitam pada website LPSE Kementerian Keuangan dilakukan setelah terlebih dahulu diumumkan pada portal pengadaan Nasional.
Koreksi Anda
