Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 139-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang MEKANISME REGISTRASI, VERIFIKASI DAN PENILAIAN KINERJA PENYEDIA BARANG/JASA PADA PUSAT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat perubahan data, Penyedia Barang/Jasa wajib melakukan pembaharuan (update) data dengan menyampaikan softcopy dokumen perubahan tersebut kepada Pusat LPSE Kementerian Keuangan.
(2) Penyedia Barang/Jasa bertanggung jawab terhadap setiap data/informasi yang disampaikan.
Koreksi Anda
