Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 139-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang MEKANISME REGISTRASI, VERIFIKASI DAN PENILAIAN KINERJA PENYEDIA BARANG/JASA PADA PUSAT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (2) huruf a dilakukan dengan memberikan User ID dan Password kepada Penyedia Barang/Jasa. (2) User ID dan Password sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinon-aktifkan apabila: a. dokumen persyaratan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c terbukti tidak otentik dan/atau tidak valid; b. penyedia pindah alamat tanpa pemberitahuan dan tidak ditemukan ketika dilakukan Verifikasi Lapangan; c. tidak melakukan pembaharuan (update) dokumen pada waktu habis masa berlakunya; d. dalam kurun waktu paling lama 1 (satu) tahun, Penyedia Barang/Jasa tidak mengikuti pelelangan secara elektronik di LPSE Kementerian Keuangan; atau e. Penyedia Barang/Jasa ada pada status daftar hitam. (3) Penon-aktifan User ID dan Password sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diinformasikan melalui E-mail. (4) User ID dan Password yang dinon-aktifkan dapat diaktifkan kembali apabila masa berlaku daftar hitam habis, atau: a. kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c telah diperbaiki oleh Penyedia Barang/Jasa; dan/atau b. Penyedia Barang/Jasa mengajukan permohonan pengaktifan kembali terhadap penon-aktifan yang disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d. (5) Penyedia Barang/Jasa bertanggung jawab penuh atas User ID dan Password yang telah diterima. (6) Penyalahgunaan User ID dan Password oleh pihak lain menjadi tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa selaku pemilik User ID dan Password bersangkutan. (7) Penyalahgunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenakan sanksi berupa penon-aktifan User ID dan Password.
Koreksi Anda