Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 139-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang MEKANISME REGISTRASI, VERIFIKASI DAN PENILAIAN KINERJA PENYEDIA BARANG/JASA PADA PUSAT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (2) huruf a dilakukan dengan memberikan User ID dan Password kepada Penyedia Barang/Jasa.
(2) User ID dan Password sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinon-aktifkan apabila:
a. dokumen persyaratan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c terbukti tidak otentik dan/atau tidak valid;
b. penyedia pindah alamat tanpa pemberitahuan dan tidak ditemukan ketika dilakukan Verifikasi Lapangan;
c. tidak melakukan pembaharuan (update) dokumen pada waktu habis masa berlakunya;
d. dalam kurun waktu paling lama 1 (satu) tahun, Penyedia Barang/Jasa tidak mengikuti pelelangan secara elektronik di LPSE Kementerian Keuangan; atau
e. Penyedia Barang/Jasa ada pada status daftar hitam.
(3) Penon-aktifan User ID dan Password sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diinformasikan melalui E-mail.
(4) User ID dan Password yang dinon-aktifkan dapat diaktifkan kembali apabila masa berlaku daftar hitam habis, atau:
a. kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c telah diperbaiki oleh Penyedia Barang/Jasa;
dan/atau
b. Penyedia Barang/Jasa mengajukan permohonan pengaktifan kembali terhadap penon-aktifan yang disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d.
(5) Penyedia Barang/Jasa bertanggung jawab penuh atas User ID dan Password yang telah diterima.
(6) Penyalahgunaan User ID dan Password oleh pihak lain menjadi tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa selaku pemilik User ID dan Password bersangkutan.
(7) Penyalahgunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenakan sanksi berupa penon-aktifan User ID dan Password.
Koreksi Anda
