Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 139-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang MEKANISME REGISTRASI, VERIFIKASI DAN PENILAIAN KINERJA PENYEDIA BARANG/JASA PADA PUSAT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Petugas Verifikasi melakukan konfirmasi telepon untuk meyakini kebenaran data yang ada.
(2) Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula disertai dengan pelaksanaan Verifikasi Lapangan jika diperlukan.
(3) Apabila dalam konfirmasi melalui telepon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau Verifikasi Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan bahwa Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan tindakan penyalahgunaan, pelanggaran hukum berupa pemalsuan dokumen dan/atau tindakan lainnya yang melanggar hukum, maka Penyedia Barang/Jasa bersangkutan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
