Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 139-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang MEKANISME REGISTRASI, VERIFIKASI DAN PENILAIAN KINERJA PENYEDIA BARANG/JASA PADA PUSAT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petugas Verifikasi melakukan Verifikasi berupa otentikasi dan validasi terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c. (2) Berdasarkan hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas Verifikasi: a. menyetujui permintaan User ID dan Password, dalam hal dokumen yang disampaikan oleh Penyedia Barang/Jasa adalah otentik dan valid; atau b. tidak menyetujui permintaan User ID dan Password, dalam hal dokumen yang disampaikan oleh Penyedia Barang/Jasa adalah tidak otentik dan/atau tidak valid.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 139-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Pasal.id