Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 139-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang MEKANISME REGISTRASI, VERIFIKASI DAN PENILAIAN KINERJA PENYEDIA BARANG/JASA PADA PUSAT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Petugas Verifikasi melakukan Verifikasi berupa otentikasi dan validasi terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c.
(2) Berdasarkan hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas Verifikasi:
a. menyetujui permintaan User ID dan Password, dalam hal dokumen yang disampaikan oleh Penyedia Barang/Jasa adalah otentik dan valid; atau
b. tidak menyetujui permintaan User ID dan Password, dalam hal dokumen yang disampaikan oleh Penyedia Barang/Jasa adalah tidak otentik dan/atau tidak valid.
Koreksi Anda
