Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 139-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang MEKANISME REGISTRASI, VERIFIKASI DAN PENILAIAN KINERJA PENYEDIA BARANG/JASA PADA PUSAT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Verifikasi dokumen Penyedia Barang/Jasa dilakukan dengan cara:
a. meneliti keabsahan dokumen;
b. meneliti masa berlaku dokumen; dan
c. Verifikasi Lapangan untuk meyakini kebenaran data yang ada, jika diperlukan.
Koreksi Anda
