Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 139-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang MEKANISME REGISTRASI, VERIFIKASI DAN PENILAIAN KINERJA PENYEDIA BARANG/JASA PADA PUSAT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Verifikasi dokumen Penyedia Barang/Jasa dilakukan dengan cara: a. meneliti keabsahan dokumen; b. meneliti masa berlaku dokumen; dan c. Verifikasi Lapangan untuk meyakini kebenaran data yang ada, jika diperlukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 139-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Pasal.id