Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 139-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang MEKANISME REGISTRASI, VERIFIKASI DAN PENILAIAN KINERJA PENYEDIA BARANG/JASA PADA PUSAT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Registrasi secara offline dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal pendaftaran online.
(2) Dalam hal Penyedia Barang/Jasa tidak melakukan Registrasi secara offline sampai dengan lewatnya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka data pendaftaran Penyedia Barang/Jasa bersangkutan akan dihapus dari data base sistem LPSE Kementerian Keuangan.
(3) Penyedia Barang/Jasa yang data pendaftarannya telah dihapus dari data base sistem LPSE Kementerian Keuangan dapat mendaftar kembali.
Koreksi Anda
