Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 139-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang MEKANISME REGISTRASI, VERIFIKASI DAN PENILAIAN KINERJA PENYEDIA BARANG/JASA PADA PUSAT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Registrasi secara offline dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal pendaftaran online. (2) Dalam hal Penyedia Barang/Jasa tidak melakukan Registrasi secara offline sampai dengan lewatnya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka data pendaftaran Penyedia Barang/Jasa bersangkutan akan dihapus dari data base sistem LPSE Kementerian Keuangan. (3) Penyedia Barang/Jasa yang data pendaftarannya telah dihapus dari data base sistem LPSE Kementerian Keuangan dapat mendaftar kembali.
Koreksi Anda