Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 139-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang MEKANISME REGISTRASI, VERIFIKASI DAN PENILAIAN KINERJA PENYEDIA BARANG/JASA PADA PUSAT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penyedia Barang/Jasa yang ikut serta dalam Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik di Kementerian Keuangan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut.
a. Penyedia Barang/Jasa terlebih dahulu melakukan Registrasi secara online pada website www.lpse.depkeu.go.id;
b. Selanjutnya Penyedia Barang/Jasa melakukan Registrasi secara offline dengan datang ke kantor LPSE Kementerian Keuangan;
c. Registrasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan dengan membawa dokumen, yang terdiri dari:
1) Formulir Keikutsertaan;
2) Formulir Surat Penunjukan dan KTP Admin;
3) Surat Kuasa;
4) Form Pendaftaran (Form Penyedia);
5) KTP seluruh Direksi/pemilik perusahaan/pejabat yang berwenang di perusahaan;
6) NPWP;
7) Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP)/Surat Ijin Jasa Kontruksi (SIUJK)/Ijin Usaha, sesuai dengan bidang masing-masing;
8) Tanda Daftar Perusahaan;
9) Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Terakhir (jika ada perubahan);
10) Surat Keterangan Domisili;
11) Surat Keterangan Fiskal tahun terakhir atau Surat Pajak Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir; dan 12) Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 25 untuk 3 (tiga) bulan terakhir.
d. Dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1) sampai dengan angka 4) dibuat sesuai format yang dapat diunduh pada website LPSE Kementerian Keuangan di www.lpse.depkeu.go.id;
e. Keseluruhan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c dibuat pula dalam bentuk softcopy, masing-masing satu file dalam format PDF;
f. Pada saat melakukan Registrasi secara offline, Penyedia Barang/Jasa wajib memperlihatkan asli dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1) sampai dengan angka 4) dan angka 6) sampai dengan angka 12), sedangkan untuk dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 5) cukup diperlihatkan salinannya.
(2) Penggantian E-mail Penyedia Barang/Jasa yang telah didaftarkan hanya dapat diganti 1 (satu) kali dengan dilengkapi alasan penggantian E-mail dari Direktur Utama atau pimpinan perusahaan yang ditujukan kepada Kepala Pusat LPSE Kementerian Keuangan c.q.
Kepala Bidang Registrasi dan Verifikasi.
(3) Penggantian E-mail sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor layanan Pusat LPSE Kementerian Keuangan.
(4) Prosedur tentang penggantian E-mail sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis Kepala Pusat LPSE Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
