Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 139-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang MEKANISME REGISTRASI, VERIFIKASI DAN PENILAIAN KINERJA PENYEDIA BARANG/JASA PADA PUSAT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyedia Barang/Jasa yang ikut serta dalam Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik di Kementerian Keuangan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut. a. Penyedia Barang/Jasa terlebih dahulu melakukan Registrasi secara online pada website www.lpse.depkeu.go.id; b. Selanjutnya Penyedia Barang/Jasa melakukan Registrasi secara offline dengan datang ke kantor LPSE Kementerian Keuangan; c. Registrasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan dengan membawa dokumen, yang terdiri dari: 1) Formulir Keikutsertaan; 2) Formulir Surat Penunjukan dan KTP Admin; 3) Surat Kuasa; 4) Form Pendaftaran (Form Penyedia); 5) KTP seluruh Direksi/pemilik perusahaan/pejabat yang berwenang di perusahaan; 6) NPWP; 7) Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP)/Surat Ijin Jasa Kontruksi (SIUJK)/Ijin Usaha, sesuai dengan bidang masing-masing; 8) Tanda Daftar Perusahaan; 9) Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Terakhir (jika ada perubahan); 10) Surat Keterangan Domisili; 11) Surat Keterangan Fiskal tahun terakhir atau Surat Pajak Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir; dan 12) Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 25 untuk 3 (tiga) bulan terakhir. d. Dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1) sampai dengan angka 4) dibuat sesuai format yang dapat diunduh pada website LPSE Kementerian Keuangan di www.lpse.depkeu.go.id; e. Keseluruhan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c dibuat pula dalam bentuk softcopy, masing-masing satu file dalam format PDF; f. Pada saat melakukan Registrasi secara offline, Penyedia Barang/Jasa wajib memperlihatkan asli dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1) sampai dengan angka 4) dan angka 6) sampai dengan angka 12), sedangkan untuk dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 5) cukup diperlihatkan salinannya. (2) Penggantian E-mail Penyedia Barang/Jasa yang telah didaftarkan hanya dapat diganti 1 (satu) kali dengan dilengkapi alasan penggantian E-mail dari Direktur Utama atau pimpinan perusahaan yang ditujukan kepada Kepala Pusat LPSE Kementerian Keuangan c.q. Kepala Bidang Registrasi dan Verifikasi. (3) Penggantian E-mail sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor layanan Pusat LPSE Kementerian Keuangan. (4) Prosedur tentang penggantian E-mail sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis Kepala Pusat LPSE Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 139-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Pasal.id