Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 139 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 139 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran atas Tagihan Kepada Pemerintah dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap tagihan permintaan pembayaran pokok PAP, pokok PAT, dan pokok Tenaga Listrik yang disampaikan oleh Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA melalui pejabat setingkat di bawahnya yang tugas dan fungsinya melaksanakan urusan di bidang keuangan, Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelitian terhadap: a. kesesuaian surat permintaan pembayaran pokok PAP, pokok PAT, dan pokok PBJT atas Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (6); dan b. kesesuaian surat permintaan pembayaran pokok PAP, pokok PAT, dan pokok PBJT atas Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (8). (2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian dokumen permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi, hasil penelitian dituangkan dalam lembar hasil penelitian Direktorat Jenderal Anggaran. (3) Dalam hal diperlukan, Direktorat Jenderal Anggaran dapat melaksanakan konfirmasi kepada SKK Migas atau BPMA atas dokumen tagihan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara konfirmasi. (5) Dalam hal berdasarkan: a. hasil penelitian dokumen tagihan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi; atau b. berita acara konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dokumen tagihan permintaan pembayaran tidak terpenuhi, Direktorat Jenderal Anggaran tidak dapat memproses lebih lanjut permintaan pembayaran pokok PAP, pokok PAT, dan pokok PBJT atas Tenaga Listrik. (6) Dalam hal tagihan permintaan pembayaran pokok PAP, pokok PAT, dan pokok PBJT atas Tenaga Listrik tidak dapat diproses lebih lanjut, Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan surat pengembalian kepada Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA. (7) Proses tagihan permintaan pembayaran pokok PAP, pokok PAT, dan pokok PBJT atas Tenaga Listrik yang tidak dapat diproses lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), dapat disampaikan kembali setelah dilakukan perbaikan dengan mengikuti tata cara permintaan pembayaran pokok PAP, pokok PAT, dan pokok PBJT atas Tenaga Listrik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (8) Berdasarkan lembar hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau berita acara konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dokumen permintaan pembayaran telah terpenuhi, Direktur Jenderal Anggaran memproses lebih lanjut dengan menyampaikan permintaan pembayaran kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. (9) Proses penyelesaian atas tagihan permintaan pembayaran pokok PAP, pokok PAT, dan pokok PBJT atas Tenaga Listrik yang disampaikan oleh SKK Migas atau BPMA dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima lengkap.
Koreksi Anda