Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 139 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 139 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran atas Tagihan Kepada Pemerintah dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis pajak dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang ditanggung dan dibayarkan oleh pemerintah pusat melalui Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara kepada pemerintah daerah terdiri atas: a. PAP; b. PAT; dan c. PBJT atas Tenaga Listrik. (2) Ketentuan mengenai besaran tarif, penghitungan dasar pengenaan, dan pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Koreksi Anda